Usut Terus Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina, Satgasus Jampidsus Kejagung Sita 5 Mobil Mewah Milik Mafia Migas Riza Chalid.
Usut Terus Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina, Satgasus Jampidsus Kejagung Sita 5 Mobil Mewah Milik Mafia Migas Riza Chalid.

Usut Terus Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina, Satgasus Jampidsus Kejagung Sita 5 Mobil Mewah Milik Mafia Migas Riza Chalid

Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap 5 (lima) unit kendaraan roda empat, yang diduga kuat merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2012 sampai dengan 2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, menyampaikan, penyitaan ini dilakukan pada Senin 4 Agustus 2025. 

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sama pada periode 2018 hingga 2023 dengan Tersangka Muhammad Riza Chalid (MRC).

Sebagaimana santer di kalangan media, Muhammad Riza Chalid atau Riza Chalid dan kawan-kawannya dikenal sebagai Mafia Migas.

Anang Supriatna mengatakan, dasar hukum kegiatan penyitaan ini mengacu pada, satu, Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAMPidsus Nomor: PRIN-65/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025; dan, dua, Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRIN-241/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025.

Adapun barang bukti yang disita terdiri dari lima unit mobil mewah sebagai berikut:

1 (satu) unit mobil merk Mini Cooper putih tipe Countryman.

1 (satu) unit mobil merk Toyota Alphard hitam tipe 2.5 G CVT.

1 (satu) unit mobil merk Mercedes-Benz hitam tipe Maybach S 500.

1 (satu) unit mobil merk Mercedes-Benz hitam tipe S 450.

1 (satu) unit mobil merk Mercedes-Benz hitam tipe C 63 AMG.

Diungkapkan Anang, kelima kendaraan mewah tersebut ditemukan dan disita dari area parkir lantai Ground (G) Mendjangan Mansion, Jalan Tegal Parang Utara Nomor 19, RT 008/RW 004, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

“Barang bukti hasil penyitaan ini selanjutnya akan digunakan dalam proses pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS tahun 2012 sampai dengan 2017,” ujar Anang Supriatna.(*)

Check Also

Jaksa Agung Burhanuddin Dukung Pemeriksaan Kinerja BPK RI Demi Penanganan Perkara Pidana yang Efektif dan Akuntabel.

Jaksa Agung Burhanuddin Dukung Pemeriksaan Kinerja BPK RI Demi Penanganan Perkara Pidana yang Efektif dan Akuntabel

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menyambut baik pelaksanaan Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan atas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *