Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi DKI Jakarta (LAKI DKI Jakarta) menyurati Direktur Jenderal Bimas Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia, Jeane Marie Tulung, terkait Program Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI) yang ditemukan salah sasaran, karena diduga adanya unsur kesengajaan menyerahkannya kepada Gereja yang fiktif di Jakarta.
Program Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI) adalah program untuk memberikan bantuan kepada tempat ibadah dari berbagai agama di Jakarta.
Bantuan ini diberikan untuk membantu tempat ibadah dalam memenuhi kebutuhan operasionalnya, seperti biaya listrik, air, dan kebersihan.
“Kami menyurati Direktur Jenderal Bimas Kristen Kementerian Agama Republik Indonesia, Jeane Marie Tulung untuk mempertanyakan pengelolaan Dana Hibah BOTI,” tutur Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi DKI Jakarta (LAKI DKI Jakarta), Jerry Nababan, SH., dalam keterangannya yang diterima redaksi pada Selasa (5/8/2025).
Jerry membeberkan, pihaknya menindaklanjuti surat terdahulu nomor 024/LAKI-DPD DKI JAKARTA/EXT/VII/2025 Tanggal 21 Juli 2025 Tentang Permohonan Klarifikasi dan Bantuan Pengawasan Dalam Penerbitan Surat Keterangan Lapor Gereja Pada Sinode GPdI, yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Pembimas Kristen Provinsi DK Jakarta.
“Bahwa dalam Surat kami terdahulu, kami telah menyampaikan dengan jelas tentang hasil investigasi kami. Sehingga kami meminta klarifikasi dan bantuan pengawasan kepada Kepala Kanwil Pembimas Kristen Provinsi DKI Jakarta,” katanya.
“Bahwa sampai dengan saat ini kami belum menerima tanggapan atau tindakan apapun dari Kepala Kanwil Pembimas Kristen Provinsi DKI Jakarta. Ketidakhadiran Kepala Kanwil Pembimas Kristen Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi, semakin memperkuat adanya dugaan penyimpangan terkait penerbitan Surat Keterangan Lapor Gereja pada Sinode GPdI,” lanjut Jerry.
Berdasarkan hasil investigasi Tim Laskar Anti Korupsi Indonesia pada tanggal 20 Juli 2025, ungkapnya, ditemukan fakta mengejutkan bahwa lebih dari 10 (sepuluh) gereja menggunakan Surat Keterangan Lapor Gereja untuk mengajukan dana hibah BOTI Tahun 2025 pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Padahal gereja-gereja tersebut tidak berada di lokasi yang tercantum dalam surat,” ujarnya.
Jerry pun membeberkan nama-nama gereja tersebut. Yakni 5 (lima) contoh Surat Keterangan Lapor Gereja yang alamat gerejanya tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya, yaitu:
a. Nomor Surat Keterangan Lapor Gereja: B-5502/Kw.09.7/BA.01.1/05/2024
Nama Gereja : GPdI ELEOS
Nama Gembala : Pdt. Rita Reiva Maukar
Alamat : Jl. Danau Sunter Selatan Blok E No. 1 (Sentra GPdI)
Catatan:
Tidak ada Ibadah di lokasi tersebut atas nama gereja GPdI Eleos dengan nama gembala Pendeta Rita Reiva Maukar.
b. Nomor Surat Keterangan Lapor Gereja: B-6304/Kw.09.7/BA.01.1/02/2025
Nama Gereja : GPdI AGAPE
Nama Gembala : Pdm. Ruth Marylien Moniung Alamat : Rusunawa Blok E1 Lantai 0307
Catatan:
Bahwa pengurus rusun maupun security yang telah kami temui mengatakan di Rusunawa Blok E1 tersebut tidak ada gereja dan selama ini tidak pernah melapor jika ada gereja di lokasi tersebut, berdasarkan informasi yang kami terima dari pengadu, GPdI AGAPE melakukan ibadah di lokasi tersebut hanya pada minggu pertama saja, sedangkan untuk minggu kedua, ketiga dan keempat di lokasi tersebut digunakan ibadah oleh Pendeta yang lain dengan nama gereja yang berbeda namun dengan sinode yang sama yaitu Sinode GPdI.
c. Nomor Surat Keterangan Lapor Gereja: B-6611/Kw.09.7/BA.01.1/04/2025 Nama Gereja : GPdI Bermazmur
Nama Gembala : Pdt. Robby Kodong
Alamat : Sunter Garden Blok D8 No. 11 M-N
Catatan:
Bahwa lokasi tersebut adalah Restaurant dengan nama “Le Mint Indian & Chinese Restaurant”, informasi dari pegawai restaurant di lokasi tersebut tidak ada gereja atas nama GPdI Bermazmur dengan nama gembala Pdt. Robby Kodong, Restaurant tersebut berdiri sudah lebih dari 2 tahun.
d. Nomor Surat Keterangan Lapor Gereja: B-7054/Kw.09.7/BA.01.1/06/2025 Nama Gereja : GPdI Immanuel
Nama Gembala : Pdt. Yuzak Sutopo
Alamat : Jl. Isuzu 2 No. 46A
Catatan:
Bahwa di lokasi yang tercantum, tim kami tidak menemukan tanda-tanda keberadaan gereja tersebut, dan warga yang kami tanyakan juga tidak mengetahui gereja tersebut.
e. Nomor Surat Keterangan Lapor Gereja: B-6718/Kw.09.7/BA.01.1/04/2025 Nama Gereja : GPdI Hosana
Nama Gembala : Pdt. Kurniati
Alamat : Jl. Swasembada Barat No. 20
Catatan:
Bahwa di lokasi yang tercantum, kebetulan rumah tim kami berada di depan lokasi tersebut, selama ini di lokasi tersebut tidak ada gereja.
Berdasarkan hal tersebut, lanjut Jerry, Surat Keterangan Lapor Gereja digunakan oknum tertentu untuk mengajukan dana hibah BOTI Tahun 2025 pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Maka patut diduga telah terjadi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yang berbunyi:
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan”.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada Direktur Jenderal Bimas Kristen Kementerian Agama untuk memberikan Klarifikasi dan Bantuan Pengawasan Dalam Penerbitan Surat Keterangan Lapor Gereja pada Sinode GPdI tersebut,” tandasnya.(*)