Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, menyampaikan, para saksi itu diperiksa di markas Pidsus Kejaksaan Agung, di Gedung Bundar, Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 4 Agustus 2025.
Adapun 8 saksi yang digarap keterangannya di Pidsus Kejaksaan Agung itu adalah:
1. AS dari Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia.
2. HG selaku Direktur PT Adaro Indonesia.
3. EP selaku Karyawan PT Cahaya Energi Perkasa.
4. VFW selaku Manager PSO dan Non PSO Fuel Sakti Kantor Pusat SH CAT KP Jakarta.
5. HB selaku VP Bisnis Planning & Portofolio tahun 2020 sampai dengan 2021.
6. ES selaku VP Controller PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021 sampai dengan 2024.
7. AW selaku Head of Supplier Resource Section PT Pamapersada Nusantara tahun 2013 sampai dengan sekarang.
8. IR selaku Direktur Strategic Portofolio dan Pengembangan Usaha PT Pertamina (Persero) periode 12 Juni 2020 sampai dengan 28 Juni 2022.
Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023 atas nama Tersangka HW dan kawan-kawannya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang Supriatna.(*)