Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna menyampaikan, pemeriksaan dilakukan di markas Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung yakni di Gedung Bundar, Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Para saksi yang diperiksa itu adalah:
1. AS selaku GM Inventory/Gudang PT Sritex.
2. OS selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng tahun 2018 sampai dengan 2021.
3. ADK selaku Mantan Credit Internal Bank DKI.
4. GNW selaku Mantan Pemimpin Grup Risiko Kredit Bank DKI.
5. PBW selaku Pemimpin Grup Hukum PT Bank DKI tahun 2020 sampai dengan 2023.
6. PD selaku Admin Kredit Pencarian PT Bank DKI tahun 2020.
7. MG selaku Corporate Business Advisor BPD.
8. SP selaku Direktur Keuangan PT DKI periode Juni 2015 sampai dengan Februari 2020.
9. MC selaku Pejabat RM BRI tahun 2014 sampai dengan 2015.
Anang Supriatna menyampaikan, adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dan kawan-kawannya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.(*)