Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., pada acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI), di Ruang Rapat Panca Satya PERURI, pada Rabu, 30 Juli 2025.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., pada acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI), di Ruang Rapat Panca Satya PERURI, pada Rabu, 30 Juli 2025.

PERURI Gandeng Jamdatun Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kepatuhan Bisnis

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kepercayaan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) telah menggandeng Kejaksaan dalam penanganan permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya pada acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan PERURI yang digelar di Ruang Rapat Pancasatya PERURI, pada Rabu, 30 Juli 2025.

Penandatanganan PKS ini merupakan bentuk sinergi strategis yang bertujuan untuk memperkuat kepatuhan hukum serta mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi PERURI, yang merupakan BUMN dengan mandat sebagai perusahaan teknologi keamanan tingkat tinggi.

Dengan tanggung jawab mencakup pencetakan mata uang, dokumen sekuriti, dan pengembangan platform digital bagi instansi pemerintah, BUMN maupun swasta, PERURI memiliki peran vital sebagai Objek Vital Nasional.

“PERURI sebagai institusi dengan karakteristik dan fungsi yang strategis tentu tidak terlepas dari berbagai risiko hukum, baik secara perdata maupun tata usaha negara. Oleh karena itu, pelaksanaan PKS ini sangat penting sebagai upaya preventif yang sejalan dengan prinsip business judgment rule,” ujar Jamdatun, R. Narendra Jatna.

Jamdatun, R. Narendra Jatna menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan bisnis di lingkungan PERURI. Melalui kerja sama ini, diharapkan seluruh jajaran manajemen PERURI lebih memahami dan menginternalisasi prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) serta menjalankan tugas dengan itikad baik dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Selain aspek pendampingan hukum, kerja sama ini juga membuka ruang penguatan sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan bersama guna merespons dinamika regulasi yang semakin kompleks dan cepat berubah.

“Kami berharap kerjasama ini tidak hanya berdampak pada penanganan kasus hukum, tetapi juga pada penguatan kompetensi SDM yang lebih adaptif dan tangguh,” tambah Jamdatun, R Narendra Jatna.

Penandatanganan PKS ini dihadiri oleh Direktur Utama PERURI Dwina Septiani Wijaya, beserta jajaran direksi dan pejabat struktural dari PERURI serta pejabat dari lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edy Birton, S.H., M.H., Para Direktur dan Koordinator serta jajaran Jaksa Pengacara Negara.

Melalui kolaborasi ini, Jamdatun dan PERURI menegaskan komitmen bersama untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih akuntabel, transparan, dan taat hukum demi mendukung stabilitas dan kemajuan pembangunan nasional.(*)

Check Also

Kantor Polres Kabupaten Bekasi di Cikarang.

Parah, Pelapor Sudah Cabut Laporan dan Kedua Belah Pihak Sudah Berdamai, Tapi Kok Polres Bekasi Malah Masih Sengaja Menahan Terlapor di Sel Tahanan

Sungguh malang nasib warga miskin pencari keadilan di Bekasi. Warga yang dilaporkan atas dugaan pencurian …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *