Jerry Nababan, advokat dan praktisi hukum, menyampaikan apresiasi atas langkah-langkah progresif yang diambil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam menangani kompleksitas permasalahan pertanahan di Provinsi Lampung.
“Kebijakan yang diambil Pak Menteri sangat tepat, terutama dalam mempercepat sertifikasi tanah bagi masyarakat miskin ekstrem dengan membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ini adalah langkah nyata keadilan sosial yang sejalan dengan semangat reforma agraria,” ujar Jerry Nababan, dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya mempermudah akses kepemilikan tanah bagi masyarakat kecil, tetapi juga mengurangi potensi konflik akibat ketidakpastian hukum.
“Dengan sertifikat, hak masyarakat terlindungi, dan investasi pun bisa lebih tertata,” sambungnya.
Jerry juga mendukung upaya Kementerian ATR/BPN dalam menerbitkan sertifikat kategori KW 456, yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih klaim.
“Pemutakhiran data kadaster adalah keharusan untuk menciptakan kepastian hukum. Saya setuju bahwa kepala daerah harus bergerak cepat mendorong pendataan ulang,” katanya.
Selain itu, Jerry menilai langkah evaluasi terhadap korporasi pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak memenuhi kewajiban plasma 20 persen sebagai kebijakan yang berani.
Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum secara adil. Korporasi tidak boleh mengabaikan tanggung jawab sosialnya, apalagi jika itu sudah diatur dalam undang-undang,” ucap Jerry.
Terkait penataan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Jerry menekankan bahwa percepatan penyelesaian dokumen tersebut sangat krusial untuk mencegah tumpang tindih penggunaan lahan di masa depan.
“Tanpa perencanaan yang matang, pembangunan justru bisa memicu masalah baru. Saya mendorong semua pihak, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk serius menyelesaikan ini,” katanya.
Dia juga mengapresiasi inisiatif Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) untuk tanah-tanah bekas HGU dan HGB.
“Pemanfaatan tanah harus produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Opsi seperti Reforma Agraria (TORA) atau Bank Tanah adalah solusi yang tepat untuk mengoptimalkan aset negara,” jelas Jerry.
Di akhir pernyataannya, Jerry Nababan menyatakan bahwa langkah-langkah yang diambil Menteri Nusron Wahid mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam mewujudkan keadilan agraria.
“Redistribusi tanah dan penegakan aturan harus terus dilakukan agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan rakyat, bukan hanya segelintir korporasi,” ujar Jerry.
Sementara itu, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyambut baik koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan berkomitmen mempercepat penyelesaian masalah pertanahan untuk mendukung pembangunan yang terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).(*)