Aktivis Perempuan Kristen, Tio Masa Sianipar, mengecam dan mengutuk kekerasan yang dilakukan segerombolan massa kepada anak-anak dan kaum ibu-ibu Kristen di Rumah Doa di RT 03/RW 09, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tengah, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu sore (27/7/2025).
Tio Masa Sianipar yan merupakan mantan Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Jakarta (GMKI Jakarta) ini menegaskan, Indonesia adalah Negara Hukum dan sangat menjunjung tinggi nilai-nilai adab dan budaya.
Seperti di Padang Sumatera Barat, kata dia, masyarakatnya yang dikenal sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya, kok bisa terjadi aksi massa yang brutal terhadap kaum minoritas, yakni anak-anak dan ibu-ibu yang beragama Kristen di wilayah itu.
“Sangat disayangkan, oknum tertentu mau mengotori tangannya untuk merusak Rumah Ibadah atau Rumah Doa yang ada di Kota Padang, bahkan sampai mengintimidasi para umat Kristen yang ikut ibadah di hari Minggu sore, 27 Juli 2025,” tutur Tio Masa Sianipar dalam pernyataannya yang diterima redaksi, Senin (28/7/2025).
“Kejadian seperti ini sangat perlu menjadi perhatian stakeholders terkait. Baik itu Menteri Agama, Menteri HAM bahkan Kapolda Sumatera Barat. Saya sangat mengutuk keras tindakan intoleran seperti ini,” lanjut Tio Sianipar.
Tio Masa Sianipar yang merupakan seorang akademisi ini pun menyampaikan, bakal mengawal terus proses hukum terhadap kasus-kasus seperti ini.
“Dan akan terus mengawal kasus ini sampai ada hukuman yang adil bagi pelaku intoleran yang ada di Padang. Supaya ada efek jera bagi orang-orang yang ingin merusak keberagaman dan toleransi di Indonesia yang kita cintai ini,” ujarnya.
Kepada umat Kristiani yang ada di Kota Padang dan sekitarnya, Tio Sianipar menyampaikan agar tetap semangat dalam melakukan peribadatan, karena itu sudah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM).
Pasal 28E ayat (1) UUD 1945, Negara menjamin setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
Selain itu, pasal 29 UUD 1945 menegaskan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
Karena itu, jajaran pemerintah, baik Menteri, Kepolisian, dan stakeholders lainnya, harus menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan perundang-undangan dan Konstitusi Negara Republik Indonesia.
“Undang-Undang HAM juga memberikan perlindungan terhadap kebebasan beragama dan beribadah. Kalau tak mampu menyelesaikan kasus intolerasi seperti ini, mundur saja dari jabatannya sebelum di-reshuffle oleh Bapak Presiden Prabowo,” tandasnya.(*)