Sebanyak 16 saksi perkara korupsi pemberian Kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, menjalani pemeriksaan di markas Penyidik Pidana Khusus Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), di Gedung Bundar, Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 23 Juli 2025.
Para saksi yang dimintai keterangannya itu adalah:
1. SR selaku Pemimpin Divisi Hukum Korporat dan Perkreditan Bank DKI.
2. JFT selaku Arranger Sindikasi Tahun 2012.
3. DM selaku IVES Law Office.
4. RMN selaku Kantor Hukum Maja selaku Kuasa Hukum PT Sritex.
5. KL selaku Wakil Kepala Divisi DBU BRI.
6. PBW selaku Pemimpin Grup Hukum Bank DKI.
7. YK selaku Pemimpin Divisi Hukum Korporat dan Perkreditan Bank DKI.
8. MM selaku Pemimpin Divisi Hukum.
9. GM selaku Pemimpin Divisi Penyelesaian dan Penyelamatan Kredit.
10. NL selaku Divisi Hukum.
11. DR selaku General Manager Accounting PT Sritex.
12. CM selaku Divisi Administrasi Kredit Bank DKI.
13. SH selaku IVES Law Office.
14. PRP selaku Officer Kredit Risk Korporasi Bank BJB tahun 2020.
15. NA selaku Analis Sindikasi tahun 2010 dan Manager Sindikasi Bank BNI tahun 2014.
16. NDS selaku Grup Kebijakan Tata Kelola Bank DKI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna menyampaikan, adapun enam belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dan kawan-kawannya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang Supriatna.(*)