Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., menerima audiensi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dipimpin oleh Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan (Wasekjen DP MUI) Dr. Kyai Arif Fachrudin, M.Ag, di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 23 Juli 2025.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., menerima audiensi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dipimpin oleh Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan (Wasekjen DP MUI) Dr. Kyai Arif Fachrudin, M.Ag, di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 23 Juli 2025.

Jampidum Asep Nana Mulyana Terima Audiensi MUI Dalam Rangka Peringatan HUT Ke-50 MUI dan Kerja Sama Penanganan Narkotika

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., menerima audiensi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dipimpin oleh Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan (Wasekjen DP MUI) Dr. Kyai Arif Fachrudin, M.Ag, dalam rangka menyambut peringatan Hari Ulang Tahun ke-50 MUI yang jatuh pada 26 Juli 2025.

Audiensi ini juga menjadi wadah untuk menjajaki kerjasama strategis dalam upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang bebas dari narkoba.

Pertemuan berlangsung pada Rabu 23 Juli 2025 di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Wasekjen DP MUI Dr. Kyai Arif Fachrudin, M.Ag menyampaikan keprihatinan atas penanganan perkara narkotika yang belum sepenuhnya berpihak pada pengguna atau penyalahguna yang sejatinya membutuhkan pendekatan rehabilitatif, baik dari aspek kesehatan, sosial, maupun spiritual.

Wasekjen DP MUI memberikan apresiasi terhadap kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia yang mendukung pendekatan Keadilan Restoratif, khususnya melalui penerbitan Pedoman Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi.

Pada kesempatan tersebut, Jampidum Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan serta menekankan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor, termasuk peran aktif dari MUI.

“Dengan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021, Kejaksaan berupaya memaksimalkan pendekatan rehabilitatif, yang tidak hanya memberikan akses layanan kesehatan dan konseling, tetapi juga pelatihan keterampilan bagi pengguna sebagai bekal untuk kembali ke masyarakat,” ujar Jampidum Asep Nana Mulyana.

Pertemuan ini juga membahas inisiatif kerja sama konkret melalui rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Republik dan MUI, guna memperkuat langkah-langkah mitigasi dan penanganan terhadap pengguna dan/atau korban penyalahgunaan narkotika secara menyeluruh, termasuk aspek spiritual.

Kedua pihak sepakat bahwa pertemuan ini merupakan langkah awal penting untuk membangun sinergi yang kuat dalam penegakan hukum yang adil, transparan, dan manusiawi, demi menciptakan Indonesia yang bersih dari narkoba menuju Indonesia Emas 2045.

Hadir dalam pertemuan tersebut yaitu Sekretaris Jampidum Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H, Plh. Direktur B pada Jampidum Dr. Desy Meutia Firdaus, S.H., M.Hum., Kepala Bagian Tata Usaha Jampidum Dr. Indah Laila, S.H., M.H., Kasubdit Pra Penuntutan Direktorat B Sundoro Adi, S.H., M.H., dan Kasubag Kerjasama Antar Instansi Pemerintah pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Leo Rinanto Haribuwono, S.H., M.H. 

Dari pihak MUI, turut dihadiri oleh Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkoba  (Ganas Annar) Hj. Dr. Titik Haryati, M.Ap., M.Pd., Sekretaris Ganas Annar Hj. Dr. Titik Haryati, M.Ap., M.Pd., serta Humas Ganas Annar Aziz Munawar.(*)

Check Also

Kantor Polres Kabupaten Bekasi di Cikarang.

Parah, Pelapor Sudah Cabut Laporan dan Kedua Belah Pihak Sudah Berdamai, Tapi Kok Polres Bekasi Malah Masih Sengaja Menahan Terlapor di Sel Tahanan

Sungguh malang nasib warga miskin pencari keadilan di Bekasi. Warga yang dilaporkan atas dugaan pencurian …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *