Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 16 (enam belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna menyampaikan, pemeriksaan digelar di markas Jampidsus di Gedung Bundar, Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis, 24 Juli 2025.
Para saksi yang diperiksa itu adalah:
1. JFT selaku Arranger Sindikasi tahun 2012.
2. YR selaku Direktur Utama Bank BJB tahun 2020.
3. HS selaku Pejabat RM BRI tahun 2014 sampai dengan 2015.
4. DS selaku Pemimpin Grup Audit Intern PT Bank DKI.
5. NT selaku Pemimpin Divisi pada Grup Audit Intern Bank DKI yang terkait dengan Audit Internal atas Fasilitas Kredit a.n. PT Sritex.
6. UF selaku Ketua Tim Pemeriksaan pada Grup Audit Intern Bank DKI yang melakukan Audit Internal terkait Fasilitas Kredit a.n. PT Sritex.
7. GSI selaku Group Head Korporasi dan Komersial.
8. WS selaku Corporate Secretary dan Investor Relation PT Sritex 2013 sampai dengan 2023, Direktur Keuangan PT Sritex Maret 2023 sampai dengan Februari 2025.
9. SB selaku Staf Keuangan PT Sritex.
10. WN selaku Pemimpin Bisnis Korporasi dan Multinasional 2 (LMC 2) BNI tahun 2018.
11. HIJ selaku Pemimpin BNI Cabang Surakarta.
12. NA selaku Analis Sindikasi tahun 2010 dan Manager Sindikasi Bank BNI tahun 2014.
13. MC selaku Pejabat RM BRI 2014 sampai dengan 2015.
14. NLB selaku Pemimpin Grup Non Litigasi pada Bank BJB tahun 2019 sampai dengan saat ini.
15. GP selaku SEVP Kredit Risk tahun 2019 sampai dengan saat ini.
16. BAR selaku Pemimpin Bank Jabar Banten Kantor Cabang Surakarta Desember 2017 sampai dengan Februari 2021.
“Adapun enam belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dan kawan-kawannya,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tandas Anang.(*)