Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUD RISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai 2022.
Pemeriksaan dilakukan di markas Pidsus Kejaksaan Agung, Gedung Bundar, Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 22 Juli 2025.
Kelima saksi yang dimintai keterangannya itu adalah:
1. AM selaku Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda pada Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020 sampai dengan 2022.
2. CLR selaku Plt. Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama & Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
3. AT selaku PNS pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Pertama (Penelaah Teknis Kebijakan pada Kemendikbud Ristek).
4. AB selaku ASN pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah & Tim Teknis Analis Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
5. SBD selaku Dosen pada Universitas Budi Luhur Konsultan Teknik Informasi dan Komunikasi di Direktorat Sekolah Dasar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna menyampaikan, adapun kelima orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUD RISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang Supriatna.(*)