Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 12 (dua belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Pemeriksaan digelar di markas Pidsus Kejaksaan Agung, di Gedung Bundar, Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, menjelaskan, 12 saksi yang diperiksa itu adalah:
1. IKL selaku Direktur Utama PT Sritex.
2. IC selaku GM Accounting PT Sritex.
3. ID selaku Freelance PT Sritex.
4. FP selaku Staf Keuangan PT Rayon Utama Makmur.
5. RY selaku Account Officer DBU 2016 BRI.
6. FS selaku Junior Account Officer BRI.
7. AR selaku Direktur Kepatuhan PT Bank DKI tahun 2020.
8. HGL selaku Pemimpin Divisi Risiko Kredit/Pembiayaan Menengah dan Tresuri PT Bank DKI tahun 2020.
9. SH selaku Pemimpin Grup Kepatuhan PT Bank DKI tahun 2020.
10. RNL selaku Pemimpin Grup Korporasi 1 Bank BJB tahun 2020.
11. NTP selaku Pemimpin Grup Korporasi 1 Bank BJB tahun 2020.
12. PDSG selaku GM Inventory PT Sritex.
Dijelaskan Anang, adapun dua belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dan kawan-kawannya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang Supriatna, yang baru saja menggantikan Harli Siregar sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum).(*)