Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Marthinus Hukom.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Marthinus Hukom.

Kepala BNN Marthinus Hukom Dan Jajaran Tidak Akan Tangkap Pemakai Narkoba

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Marthinus Hukom, menegaskan kembali pernyataannya yang menyebut bahwa artis pengguna narkoba tak akan ditangkap anggotanya. Dia menegaskan, tak hanya artis, semua pengguna narkoba tak akan ditangkap dan diproses hukum.

“Jangankan artis, semua pengguna (narkoba) saya larang untuk ditangkap. Rezim kita mengatakan, (pengguna narkoba) dibawa ke rehabilitasi,” ujar Marthinus Hukom, usai menghadiri kuliah umum di Gedung Rektorat Universitas Udayana, Denpasar, Bali, Selasa (15/7/2025).

Marthinus Hukom menjelaskan kebijakan tersebut telah diatur dalam undang-undang. Saat ini, Indonesia memiliki 1.196 pusat rehabilitasi atau Institusi Wajib Lapor (IPWL) yang bisa dimanfaatkan pecandu narkoba untuk berobat dan berhenti menggunakan narkotika.

Dia meminta masyarakat aktif melapor jika mengetahui ada keluarga atau kenalan yang mengonsumsi narkoba. Marthinus Hukom menegaskan para pengguna tidak akan diproses hukum.

“Bagi siapapun yang mengetahui, yang merasakan anaknya atau orang yang dikasihi terkena dampak penyalahgunaan narkoba, silahkan lapor,” ujarnya.

“Tolong dicatat, tidak akan kami proses. Kalau ada petugas hukum yang coba main-main, dia akan berhadapan dengan hukum,” katanya.

Menurut Marthinus, pengguna narkoba merupakan korban tindak kriminal. Sebagai korban, mereka hanya dianggap bermasalah secara moral.

Dia mencontohkan kasus Fariz RM yang pernah terjerat konsumsi narkoba. Marthinus menilai Fariz RM sudah mengalami ketergantungan narkotika dan layak direhabilitasi, bukan dipenjara.

Seseorang juga dianggap hanya sebagai pengguna jika hanya kedapatan memiliki narkotika maksimal 1 gram.

“Kalau kita bawa dia (ke penjara), kita menghukum dia untuk kedua kali. Kami jadikan dia korban untuk kedua kalinya. Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi,” ujar Marthinus Hukom.

Meski tidak akan menindak pengguna, Marthinus menegaskan pihaknya menolak legalisasi narkotika, termasuk ganja.

Menurutnya, harus ada bukti konkret berupa hasil penelitian sahih untuk membuktikan manfaat narkotika tertentu.

Kalaupun terbukti bermanfaat, penggunaannya tetap harus diatur ketat dan tidak dibebaskan peredarannya.

“Saya tidak memilih untuk legalisasi ya. Kalau legalisasi artinya kita memberikan ruang seluas-luasnya. Sesuatu yang merusak harus kami pertimbangkan etisnya,” tandasnya.(*)

Check Also

Puluhan aktivis mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Jakarta (GMKI Jakarta) menggeruduk kantor Menteri Agama di Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat, Rabu, 16 Juli 2025.

Aksi-Aksi Intoleransi Dibiarkan Begitu Saja, Puluhan Aktivis GMKI Jakarta Geruduk Kantor Menteri Agama

Puluhan aktivis mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Jakarta (GMKI Jakarta) menggeruduk kantor Menteri …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *