Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop, Eks Menteri Nadiem Makarim Masih Bebas.
Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop, Eks Menteri Nadiem Makarim Masih Bebas.

Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop, Eks Menteri Nadiem Makarim Masih Bebas

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan 4 Orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (KEMENDIKBUD RISTEK) dalam program digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022, pada Selasa 15 Juli 2025.  Kasus ini dikenal juga dengan kasus Pengadaan Laptop Chromebook.

4 (empat) orang Tersangka yang telah ditetapkan oleh Tim Penyidik yaitu:

1. Tersangka SW selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 sampai dengan 2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2021.

2. Tersangka MUL selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 sampai dengan 2021.

3. Tersangka JT selaku Staf Khusus Mendikbud Ristek NAM (Nadiem Anwar Makarim).

4. Tersangka IBAM selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbud Ristek.

Penetapan Tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAMPIDSUS Nomor: Print-38/F.2/Fd.1/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 jo. Nomor: Print-54a/F.2/Fd.1/06/2025 tanggal 11 Juni 2025 jo. Nomor: Print-57a/F.2/Fd.1/07/2025 tanggal 11 Juli 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum) Harli Siregar menyampaikan, Tim Penyidik sejauh ini telah memeriksa saksi sejumlah 80 (delapan puluh) orang, memeriksa ahli sejumlah 3 (tiga) orang.

Selain itu, barang bukti yang memiliki kaitan dan dilakukan penyitaan sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum guna mendukung dan memperkuat pembuktian berupa dokumen dan barang bukti elektronik (laptop, handphone, hardisk, flashdisk).

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:

• Pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, Kemendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim melaksanakan kegiatan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp9.307.645.245.000 (sembilan triliun tiga ratus tujuh miliar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus empat puluh lima rupiah) yang bersumber dari APBN dan DAK (Dana Alokasi Khusus) yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Indonesia yang bertujuan dapat digunakan untuk anak-anak sekolah termasuk daerah 3 T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal).

• Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, Tersangka SW selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 sampai dengan 2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan  2021, Tersangka MUL selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 sampai dengan 2021, Tersangka JT selaku Staf Khusus Mendikbud Ristek NAM (Nadiem Anwar Makarim) dan Tersangka IBAM selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbud Ristek diduga melawan hukum/menyalahgunakan perbuatan telah melakukan kewenangan dengan membuat juklak (petunjuk pelaksanaan) yang mengarahkan ke produk tertentu yaitu ChromeOs untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menggunakan ChromeOs Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena ChromeOs banyak kelemahan untuk daerah 3T.

Perbuatan para Tersangka masing-masing dijelaskan sebagai berikut:

Adapun peran masing masing tersangka dalam melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dapat kami sampaikan sebagai berikut:

1. Tersangka dengan inisial JT selaku Staf Khusus Mendikbud Ristek NAM (Nadiem Anwar Makarim) sejak 2 Januari 2020 sampai dengan 20 Oktober 2024:

• Pada bulan Agustus 2019 bersama sama dengan NAM (Nadiem Anwar Makarim) dan Sdri FN membentuk grup whatsapp bernama “Mas Menteri Core Team” yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud Ristek apabila nanti NAM (Nadiem Anwar Makarim) diangkat Pada tanggal 19 Oktober 2019 NAM (Nadiem Anwar Makarim) diangkat sebagai Menteri di sekitar bulan Desember 2019, Tersangka JT mewakili NAM (Nadiem Anwar Makarim) membahas teknis pengadaan TIK menggunakan Chrome Os dengan Sdri. YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK);

• Pada 19 Oktober 2024, NAM (Nadiem Anwar Makarim) diangkat sebagai Mendikbud Ristek;

• Kemudian sekitar bulan Desember 2019, JT mewakili NAM membahas teknis pengadaan TIK menggunakan ChromeOs dengan YK dari PSPK;

• Tersangka JT kemudian menghubungi IBAM dan YK dari PSPK untuk membuatkan kontrak kerja untuk bagi IBAM sebagai pekerja PSPK yang bertugas menjadi konsultan teknologi di Warung Teknologi di Kemendikbud Ristek, yang tugasnya untuk membantu pengadaan TIK Kemendikbud Ristek menggunakan ChromeOs:

• Tersangka JT selaku Staf Khusus Menteri NAM bersama FN memimpin rapat-rapat melalui zoom meeting meminta kepada Tersangka SW selaku Direktur SD, Tersangka MUL selaku Direktur SMP, Tersangka IBAM yang hadir dalam rapat zoom meeting agar pengadaan TIK di Kemendikbud Ristek menggunakan ChromeOs sedangkan Staf Khusus Menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang/jasa;

• Pada bulan Februari dan April 2020, NAM bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbud Ristek, selanjutnya Tersangka JT menindaklanjuti perintah NAM untuk bertemu dengan pihak Google tersebut membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbud Ristek menggunakan ChromeOs diantaranya co-invesment 30 persen dari Google untuk Kemendikbud Ristek;

• Selanjutnya Tersangka JT menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbud Ristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020 sampai dengan 2022 menggunakan ChromeOs. Hal itu disampaikan dalam rapat-rapat yang dihadiri HM selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Tersangka SW selaku Direktur SD dan Tersangka MUL selaku Direktur SMP di Kemendikbud Ristek;

• Bahwa tanggal 6 Mei 2020, Tersangka JT hadir bersama dengan Tersangka SW, MUL, dan IBAM dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh NAM (Nadiem Anwar Makarim) yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan 2022 menggunakan ChromeOs dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan;

2. Tersangka IBAM selaku selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbud Ristek

• Bahwa sebagai Konsultan Teknologi (orang dekat NAM) sudah merencanakan bersama-sama dengan NAM sebelum menjadi Mendikbud Ristek untuk menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK Tahun 2020-2022 dan mengarahkan tim teknis mengeluarkan hasil kajian teknis berupa ChromeOs, dengan rangkaian perbuatan;

• Pada awal 2020, Tersangka IBAM, JT dan NAM bertemu dengan dengan pihak Google guna membahas produk Google berupa Workspace ChromeOs untuk pengadaan TIK di pada tanggal 17 April 2020, Tersangka IBAM sudah mempengaruhi Tim Teknis dengan cara mendemonstrasikan chromebook pada saat zoom meeting dengan tim teknis;

• Pada tanggal 6 Mei 2020, Tersangka IBAM hadir bersama dengan Tersangka JT, SW dan MUL dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh NAM (Nadiem Anwar Makarim), yang memerintahkan agar melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 sampai dengan 2022 menggunakan ChromeOs dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan;

• Oleh karena ketika ada perintah NAM untuk melaksanakan pengadaan TIK Tahun 2020 sampai dengan 2022 menggunakan ChromeOs dari Google, Tersangka IBAM tidak mau menandatangani hasil kajian teknis pertama yang belum menyebutkan ChromeOs dalam pengadaan TIK di Kemendikbud Ristek sehingga dibuatkan kajian yang kedua, yang sudah menyebutkan operating system tertentu diterbitkanlah buku putih (review hasil kajian teknis yang sudah menyebutkan operating system tertentu) menjadi acuan pelaksanaan pengadaan TIK Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022.

3. Tersangka SW selaku selaku Direktur Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 sampai dengan  2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2021:

• Pada tanggal 6 Mei 2020, SW hadir bersama dengan MUL, Jurist Tan dan Ibrahim Arief (Ibam) dalam rapat zoom meeting yang dipimpin oleh NAM yang dalam rapat zoom meeting tersebut NAM memerintahkan melaksanakan pengadaan TIK Tahun 2020-2022 menggunakan ChromeOs dari Google sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan;

• Pada tanggal 6 Juni 2020 dalam kegiatan rapat dengan Tim Teknis untuk meminta Tim Teknis segera menyelesaikan hasil kajian teknis kedua yang sudah menyebutkan ChromeOs karena hasil kajian teknis pertama hanya mengeluarkan kelebihan OS antara windows dan ChromeOs;

• Pada tanggal 30 Juni 2020 bertempat di Hotel Arosa Jl. Veteran Bintaro, Jakarta Selatan, Tersangka SW melalui temannya berinisial IT (swasta) menyuruh Sdr. BH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Direktorat SD tahun 2020) agar menindaklanjuti perintah Mendikbud Ristek NAM untuk memilih pengadaan TIK dengan operating system ChromeOS dengan metode e-catalog;

• Tanggal 30 Juni 2020, Tersangka SW mengganti Sdr. BH dengan Sdr. WH sebagai PPK yang baru karena tidak mampu melaksanakan perintah Mendikbud Ristek NAM untuk pengadaan TIK menggunakan ChromeOs

• Masih di tanggal yang sama pukul 22.00 WIB, Sdr. WH menindaklanjuti perintah Tersangka SW untuk segera “klik” (pemesanan) setelah bertemu dengan Sdr. IN (pihak ke-3 yakni penyedia PT Bhinneka Mentari Dimensi) bertempat di Hotel Arosa untuk pengadaan TIK tahun 2020 menggunakan ChromeOs; 

• Bahwa Tersangka SW memerintahkan WH selaku PPK untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) dan membuat petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbud Ristek untuk Sekolah Dasar sebanyak 15 (lima belas) unit laptop dan connector 1 (satu) unit per sekolah dengan harga Rp88.250.000 dari dana transfer Satuan Pendidikan Kemendikbud Ristek.

• Selanjutnya Tersangka SW membuat Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tahun 2021 untuk pengadaan tahun 2021 sampai dengan 2022 yang untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menggunakan ChromeOs.

4. Tersangka MUL selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 sampai dengan 2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2021

• Peran Tersangka MUL yaitu menindaklanjuti perintah NAM (Nadiem Anwar Makarim) untuk mengarahkan pengadaan TIK menggunakan ChromeOs kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak ketiga (penyedia), adapun perbuatannya:

• Pada tanggal 30 Juni 2020 pada pukul 22.00 WIB di Hotel Arosa JI. Veteran Bintaro Jakarta Selatan memerintahkan HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 untuk meng-klik pengadaan TIK tahun 2020 PT Bhinneka ke satu satu penyedia yaitu diarahkan ke dengan Mentari Dimensi dengan menggunakan ChromeOs;

• Bahwa Tersangka MUL membuat Petunjuk Teknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun 2020 yang mengarahkan ChromeOs untuk pengadaan TIK Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2022 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang dibuat oleh NAM (Nadiem Anwar Makarim) selaku Mendikbud Ristek.

Bahwa dalam pelaksanaanya pengadaan TIK di Kemendikbud Ristek tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersumber dari dana APBN pada Satuan Pendidikan di Kemendikbud Ristek sebesar Rp3.646.620.246.000 (tiga triliun enam ratus empat puluh enam miliar enam ratus dua puluh juta dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) dan dana DAK sebesar Rp 5.661.024.999.000 (lima triliun enam ratus enam puluh satu miliar dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) sehingga total Rp 9.307.645.245.000 (sembilan triliun tiga ratus tujuh miliar enam ratus empat puluh lima juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah) untuk sebanyak 1.200.000 unit Chromebook yang semuanya diperintahkan NAM (Nadiem Anwar Makarim) menggunakan pengadaan laptop dengan software ChromeOs, namun ChromeOs tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa tidak mencapai optimal dikarenakan ChromeOs sulit digunakan bagi guru dan siswa.

Perbuatan para Tersangka melanggar hukum atau ketentuan yang dilanggar sebagai berikut: 

o Pasal 1 angka 14 jo. Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 43 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan:

o Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

o Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tanggal 17 Januari 2020 Tentang RPJMN Tahun 2020-2024 pada Bab IV Halaman 29;

o Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021;

o Pasal 6 dan 7 yat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Barang/Jasa Pemerintah;

o Pasal 7 Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Para Tersangka disangkakan dengan Pasal: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kerugian keuangan negara yang timbul bersumber dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode ilegal gain artinya keuntungan penyedia diambil dari selisih mendapatkan harga dari principal yang tidak sah:

a) Item Software (CDM) senilai Rp 480.000.000.000 (empat ratus delapan puluh miliar);

b) Mark-up (selisih harga kontrak dengan principal) laptop di luar CDM senilai Rp.1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar rupiah).Sehingga total kerugiannya senilai Rp1.980.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh miliar rupiah).(*)

Check Also

Pakar Hukum Anti Narkotika, Komjen Pol (Purn) Dr Anang Iskandar.

Anang Iskandar: Penegakan Hukum Represif Bagi Pengguna Narkoba Melanggar Hukum

Pakar Hukum Anti Narkotika, Komjen Pol (Purn) Dr Anang Iskandar menyebut, penegakan hukum kejahatan penyalahgunaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *