Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr Febrie Adriansyah.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Dr Febrie Adriansyah.

10 Saksi Perkara Pemberian Kredit PT Sritex Kembali Digarap Tim Jampidsus Kejagung

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Pemeriksaan digelar di markas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus), yakni di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa 15 Juli 2025.

10 Saksi yang digarap di Gedung Bundar itu yakni, berinisial:

1. ALP selaku Direktur AJ Capital.

2. RR selaku Relationship Manager LPEI periode 2010 sampai dengan April 2015.

3. RTPS selaku Manager Sindikasi tahun 2012.

4. FXPM selaku Pemimpin Grup Kredit Menengah PT Bank DKI tahun 2020.

5. AS selaku Relationship Manager Unit Menengah II PT Bank DKI tahun 2020.

6. ARA selaku Pemimpin Divisi Kredit Menengah II PT Bank DKI tahun 2020.

7. UK selaku Account Officer.

8. MFM selaku Junior Analis ARK BRI Credit Analyst tahun 2012.

9. ERF selaku Karyawan PT BRI.

10.  AW selaku Kantor Hukum Aji Wijaya & Co Cyber 2 Tower Floor 31 Unit A.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum) Harli Siregar menyampaikan, adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dan kawan-kawannya.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli Siregar yang dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) di Kejaksaan Agung, Rabu (16/7/2025) itu.(*)

Check Also

Pakar Hukum Anti Narkotika, Komjen Pol (Purn) Dr Anang Iskandar.

Anang Iskandar: Penegakan Hukum Represif Bagi Pengguna Narkoba Melanggar Hukum

Pakar Hukum Anti Narkotika, Komjen Pol (Purn) Dr Anang Iskandar menyebut, penegakan hukum kejahatan penyalahgunaan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *