Ilustrasi: Pengadilan Tipikor Tolak Keberatan Artha Graha Vs Kejaksaan Terkait PT Timah.
Ilustrasi: Pengadilan Tipikor Tolak Keberatan Artha Graha Vs Kejaksaan Terkait PT Timah.

Pengadilan Tipikor Tolak Keberatan Artha Graha Vs Kejaksaan Terkait PT Timah

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menetapkan menolak permohonan keberatan Bank Artha Graha Internasional terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terkait penyitaan aset PT Refined Bangka Tin (RBT). Di mana aset PT RBT tersebut adalah jaminan utang di Bank Artha Graha.

Penetapan itu dibacakan oleh ketua majelis Sunoto, S.H.,M.,H., dengan anggota Purwanto Abdullah, S.H.,M.H., dan Nofalinta Arianti, S.H.,M.H., di Gedung PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (14/7/2025). Adapun panitera pengganti Pudji Sumartono,SH.MH.

Berikut amar putusan perkara Nomor 2/Keberatan-Pid.Sus.TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut:

MENETAPKAN :

DALAM EKSEPSI :

1. Menerima Eksepsi dari Termohon Keberatan;

2.     Menyatakan Pemohon Keberatan tidak memiliki Legal Standing sebagai PEMOHON Keberatan atau Bukan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik;

3.     Menyatakan Pengajuannya Permohonan Keberatan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan Undang-undang dan ketentuan lainnya, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi;

DALAM POKOK PERKARA ;

1.    Menolak permohonan Keberatan dari PEMOHON Keberatan untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Penyitaan dan Perampasan Barang Bukti Objek Keberatan sebagaimana tercantum di dalam Putusan Tingkat Banding perkara tindak pidana korupsi Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI tanggal 13 Februari 2025 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 23 Desember 2025, adalah sah menurut hukum;

Berikut item barang yang disita tersebut:

–  1 (satu) unit Mobil Merek Toyota Alphard Nomor Registrasi B 2748 SID;

–      1 (satu) eksemplar asli surat tanda nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Mobil merek Toyota Alphard Nomor registrasi B 2748 SID milik PT. Refined Bangka Tin;

–  1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Sport warna putih beserta STNK dengan plat nomor BN 1 RBT;

–      1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Tracker warna putih beserta STNK dengan plat nomor BN 4026 QF;

–      1 (satu) unit sepeda motor Vario 150 warna merah beserta STNK dengan plat nomor BN 2064 QH;

–  Barang Bukti Balok Timah Kualitas Ekspor

–      Barang bukti 82 (delapan puluh dua) logam timah kasar / crude tin yang terdiri dari TCD (Produk dari Tanur D), TCA (Produk dari Tanur A), CFO REF (crude tin flame oven refining), CFO CLR (crude tin flame oven dari proses dross crystal), CFO RA (crude tin flame oven Tanur A) yang berada di gedung produksi PT. Refined Bangka Tin

–      Barang bukti berupa 11 (sebelas) Jumbo Bag dan 5 (petakan / balok) Crude Tin TC dengan total berat 13.850 Kg yang berada di Gedung Produksi PT. Refined Bangka Tin;

–  Barang Bukti Berupa 15 (lima belas) Bundle Balok Aluminium Total Berat 15.111

Kg yang berada di Warehouse PT Bangka Refined Tin;

–  Barang Bukti berupa 11 (sebelas) Jumbo Bag Scrap Aluminium Total Berat 2.385 Kg yang berada di Warehouse PT. Refined Bangka Tin;

–      Barang Bukti berupa 5 (lima) jenis Material Sirkulasi yang terdiri dari FGR, Sn Crystal, Dross, Debu, Logam Pb Sn, dan Mineral Ikutan Timah (MIT) yang berada di Gedung Produksi PT. Refined Bangka Tin;

–        Barang Bukti berupa Smelter PT. Refined Bangka Tin yang beralamat di Jalan Kawasan Industri Jelitik, Kel. Jelitik, Kec. Sungailiat, Kab. Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terdiri dari seluruh ruangan kantor, tempat pemurnian bijih timah beserta bangunan lainnya, terdapat barang-barang antara lain:

1)        5 (lima) unit Tanur Listrik;

2)        9 (Sembilan) unit Pompa Exhaus;

3)        6 (enam) unit Ketel Pemurnian;

4)        8 (delapan) buah Cetakan Logam;

5)        2 (dua) buah Pompa Pindah Timah Cair;

6)        1 (satu) unit ketel Cetak;

7)        4 (empat) unit Crane 5 Ton;

8)        4 (empat) unit Alat Steering (mix Timah Cair);

9)        2 (dua) unit Crystalizer ;

10)     5 (lima) unit Panel Listrik Pemurnian ;

11)     5 (lima) unit panel Tanur ;

12)     7 (tujuh) buah Burner Kabel ;

13)     5 (lima) unit Main Flue Debu (Filter Debu) ;

14)     6 (enam) unit Tangki BBM (HSD) ;

15)     16 (enam belas) buah Pompa Air Pendingin Tanur ;

16)     2 (dua) unit pompa Hydrant ;

17)     2 (dua) buah Kompresor SK37 ;

18)     2 (dua) buah Tabung Kompresor ;

19)     2 (dua) unit Panel Kompresor ;

20)     3 (tiga) unit Crusher (Mesin Crusher) ;

21)     5 (lima) unit Forklif 3 ton ;

22)     1 (satu) unit Forklif 5 ton ;

23)     1 (satu) unit Forklif 20 ton ;

24)     2 (dua) unit Truck ;

25)     1 (satu) unit Excavator (PC) ;

26)     2 (dua) unit Loader 4 ton ;

27)     1 (satu) unit Rotary Furnace ;

28)     2 (dua) unit Flame Oven ;

29) 26 (dua puluh enam) kendaraan operasional pabrik dengan rincian sebagai berikut:

1)        1 (satu) unit truk Tronton Hino 500 FL 260 TI warna hijau dengan plat nomor BN 8867 QT;

2)        1 (satu) unit mobil Rush warna merah dengan plat nomor BN 1422 QD;

3)        1 (satu) unit mobil Avanza warna silver dengan plat nomor BN 1240 QD;

4)        1 (satu) unit mobil Avanza warna silver dengan plat nomor BN 1705 QE;

5)        1 (satu) unit mobil Avanza Veloz warna hitam dengan plat nomor BN 1357 QB;

6)        1 (satu) unit mobil Hilux warna putih dengan plat nomor BN 8434 QB;

7)        1 (satu) unit mobil Kijang Innova warna abu dengan plat nomor BN 1929 QC;

8)        1 (satu) unit mobil Avanza Veloz warna silver dengan plat nomor BN 1673 QB;

9)        1 (satu) unit mobil Kijang Innova warna hitam dengan plat nomor B 2939 SYT;

10)     1 (satu) unit mobil Rush warna hitam dengan plat nomor BN 1704 QE;

11) 1 (satu) unit mobil bak Suzuki warna hitam dengan plat nomor BN 8703 QA;

12) 1 (satu) unit mobil bak Suzuki Carry warna hitam dengan plat nomor BN 8620 QB;

13) 1 (satu) unit mobil Kijang Innova warna silver tanpa plat nomor;

14) 1 (satu) unit mobil bak roda 3 merk Triseda warna biru dengan plat nomor BN 2224 QV;

15) 1 (satu) unit motor bak roda 3 merk Viar warna hijau dengan plat nomor BN 4015 BA;

16) 1 (satu) unit motor bak roda 3 merk Viar warna kuning dengan plat nomor BN 4014 BA;

17)     1 (satu) unit motor bak roda 3 merk Viar warna hitam dengan plat nomor BN 3553 QC;

18)     1 (satu) unit sepeda motor Vario Techno 125 warna merah dengan plat nomor BN 4865 QB;

19) 1 (satu) unit sepeda motor Supra X 125 warna merah putih dengan plat nomor BN 3016 QC;

20) 1 (satu) unit sepeda motor Vario Techno 125 warna hitam dengan plat nomor BN 2073 QW;

21)     1 (satu) unit sepeda motor Supra X Helm warna merah hitam dengan plat nomor BN 3865 QM;

22)     1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki D-Tracker warna merah hitam tanpa plat nomor;

23) 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki warna hitam dengan plat nomor BN 8807 KC;

24)     1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna hitam biru dengan plat nomor BN 4312 QW;

25) 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam dengan plat nomor BN 4380 QO;

26) 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Thunder warna merah dengan plat nomor BN 4381 QO;

27) Beserta alat-alat pendukung lain produksi pemurnian PT. Refined Bangka Tin ;

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis hakim menolak permohonan pemohon keberatan tersebut dengan sejumlah alasan, di antaranya:

PEMOHON Keberatan telah gagal membuktikan itikad baiknya dalam memperoleh hak atas barang objek permohonan, karena:

1. Tidak melakukan due diligence yang memadai terhadap legalitas operasi PT RBT;

2. Tidak melakukan verifikasi terhadap RKAB yang merupakan dokumen penting dalam sektor pertambangan;

3. Memberikan kredit dalam jumlah sangat besar dalam waktu singkat setelah pengalihan kepemilikan PT RBT kepada SUPARTA;

4. Tidak melakukan pengawasan yang memadai terhadap penggunaan fasilitas kredit oleh PT RBT;

Meskipun PEMOHON Keberatan tidak didakwa secara formal dalam perkara tindak pidana korupsi, namun berdasarkan Pasal 12 huruf d PERMA Nomor 2 Tahun 2022, keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa tidak harus berupa keterlibatan langsung yang bersifat pidana, melainkan termasuk juga keterkaitan secara faktual;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdapat keterkaitan faktual antara PEMOHON Keberatan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SUPARTA, melalui:

1. Pemberian fasilitas kredit yang memfasilitasi berlangsungnya tindak pidana korupsi dengan memberikan legitimasi terhadap operasi PT Refined Bangka Tin;

2. Kelalaian dalam melakukan due diligence dan pengawasan aset jaminan yang digunakan untuk kegiatan ilegal;

3. Penerimaan keuntungan berupa bunga dan biaya administrasi dari hasil yang sebagian berasal dari tindak pidana korupsi;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa PEMOHON Keberatan memiliki keterkaitan faktual dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa SUPARTA;

Menimbang, bahwa asas kepentingan umum juga telah dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi memiliki nilai konstitusional yang penting, sehingga kepentingan pemulihan kerugian negara memiliki legitimasi yang kuat;

Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdapat ketidakseimbangan yang signifikan antara kepentingan Pemohon dengan kepentingan negara, dimana kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 4.571.438.592.561,56 (empat triliun lima ratus tujuh puluh satu milyar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus enam puluh satu rupiah lima puluh enam sen), yang lebih dari 20 kali lipat dari nilai klaim Pemohon sebesar Rp 223.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh tiga miliar rupiah) plus USD 11.000.000,00 (sebelas juta dollar Amerika Serikat);

Menimbang, bahwa Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: “Penyidikan, Penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya”, yang menegaskan sifat kekhususan dari perkara tindak pidana korupsi;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Penyitaan dan Perampasan aset Objek Keberatan dalam putusan pengadilan tingkat banding dalam perkara tindak pidana korupsi Nomor 4/Pid.Sus- TPK/2025/PT DKI tanggal 13 Februari 2025 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 23 Desember 2025 atas nama SUPARTA, telah tepat dan benar berdasarkan prinsip atau asas “Lex Specialis Sistematis”.

Andi Saputra, Jubir PN Jakpus

Check Also

Puluhan aktivis mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Jakarta (GMKI Jakarta) menggeruduk kantor Menteri Agama di Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat, Rabu, 16 Juli 2025.

Aksi-Aksi Intoleransi Dibiarkan Begitu Saja, Puluhan Aktivis GMKI Jakarta Geruduk Kantor Menteri Agama

Puluhan aktivis mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Jakarta (GMKI Jakarta) menggeruduk kantor Menteri …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *