Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin dan jajarannya dalam penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang “Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia” dengan Dewan Pers, Selasa 15 Juli 2025.
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin dan jajarannya dalam penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang “Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia” dengan Dewan Pers, Selasa 15 Juli 2025.

Jaksa Agung Burhanuddin Teken Nota Kesepahaman Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers

Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers melaksanakan menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang “Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia”, Selasa 15 Juli 2025.

Penandatanganan MoU ini merupakan komitmen bersama antara Kejaksaan dan Dewan Pers dalam mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan, dan kolaborasi untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia.

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai lembaga pemerintah yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dan menjalankan kewenangan negara di bidang penuntutan, Kejaksaan tidak dapat bekerja secara soliter atau menutup diri dari dunia luar.

Jaksa Agung Burhanuddin menekankan tentang pentingnya evaluasi diri untuk mengetahui kekurangan dan aspek yang perlu diperbaiki, salah satunya melalui kontrol sosial dari masyarakat yang dapat dijalankan melalui fungsi pers.

“Pers, sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, menjadi jembatan yang menghubungkan antara Kejaksaan dengan masyarakat,” ujar ST Burhanuddin.

Diharapkan, jembatan penghubung ini akan menciptakan lalu lintas komunikasi dua arah yang lebih cair, hangat, dan mampu mewujudkan dialog konstruktif untuk perbaikan dan dukungan bersama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

Kerja sama ini, lanjut Jaksa Agung Burhanuddin, akan memungkinkan Dewan Pers dan Kejaksaan untuk saling mengisi dan bersinergi demi kemajuan penegakan hukum serta kemerdekaan pers di Indonesia.

Burhanuddin juga meyakini bahwa hubungan antara Dewan Pers dan Kejaksaan akan semakin erat, memberikan dampak positif dan konstruktif, serta memacu untuk selalu bekerja lebih baik dan peka terhadap isu-isu yang menjadi perhatian bersama.

Acara penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI M. Ali Ridho dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga dan Infrastruktur Dewan Pers Rosarita Niken Widyastuti, Pejabat Eselon II di Kejaksaan Agung, Para Tenaga Ahli, Ketua Tim beserta jajaran pada Dewan Pers.(*)

Check Also

Puluhan aktivis mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Jakarta (GMKI Jakarta) menggeruduk kantor Menteri Agama di Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Pusat, Rabu, 16 Juli 2025.

Aksi-Aksi Intoleransi Dibiarkan Begitu Saja, Puluhan Aktivis GMKI Jakarta Geruduk Kantor Menteri Agama

Puluhan aktivis mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Jakarta (GMKI Jakarta) menggeruduk kantor Menteri …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *