Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan komplotan mafia minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) dan kawan-kawannya sebagai Tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dan subholding kontraktor kontrak kerja sama tahun 2018/2023.
Hal itu diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Harli Siregar dan jajarannya, saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.
Dari sembilan tersangka baru yang ditetapkan, enam di antaranya merupakan pejabat perusahaan minyak negara tersebut. Sedangkan salah satunya adalah pengusaha Muhammad Riza Chalid (MRC).
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan secara marathon dengan jumlah saksi sebagaimana telah disampaikan Pak Kapuspenkum, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebanyak 9 tersangka,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers di Kejagung.
Sebelumnya dalam perkara ini, Kejagung telah memanggil dan memeriksa 273 saksi dan 16 ahli dengan berbagai latar belakang keahlian.
Adapun kesembilan tersangka itu adalah sebagai berikut:
1. Tersangka AN (Alfian Nasution), selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015;
2. Tersangka HB (Hanung Budya), selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada tahun 2014;
3. Tersangka TN (Toto Nugroho), selaku SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018;
4. Tersangka DS (Dwi Sudarsono), selaku VP Crude and Product Trading ISC Kantor Pusat PT PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2020;
5. Tersangka AS (Arif Sukmara), selaku Direktur Gas, Petrochemical and New Business Pertamina International Shipping (PIS);
6. Tersangka HW (Hasto Wibowo), selaku mantan SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2020;
7. Tersangka MH (Martin Haendra Nata), selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd. Singapore tahun 2020-2021;
8. Tersangka IP (Indra Putra), selaku Business Development PT Mahameru Kencana Abadi;
9. Tersangka MRC (Muhammad Riza Chalid), selaku Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
“Untuk pejabat di PT Pertamina, karena yang bersangkutan menjabat di tempat yang berbeda, maka tidak saya sebutkan jabatannya satu persatu,” ujar Abdul Qohar.
Tiga Kali Mangkir, Riza Chalid Tersangka Kasus Tata Kelola Minyak Terendus Berada di Singapura
Abdul Qohar mengungkapkan bahwa Muhammad Rizal Chalid (MRC), pengusaha minyak yang terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023, diketahui berada di Singapura.
Menurut Qohar, Kejagung saat ini tengah menjalin komunikasi dengan otoritas hukum di Singapura guna menindaklanjuti informasi keberadaan Riza.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak perwakilan kejaksaan di Singapura. Langkah-langkah sudah kami tempuh agar yang bersangkutan bisa ditemukan dan dibawa kembali ke Indonesia,” jelas Qohar.
Tiga Kali Tak Hadir Panggilan Jaksa
Qohar mengungkapkan bahwa penyidik telah melayangkan tiga surat pemanggilan kepada Riza Chalid, namun tidak satu pun yang direspons oleh yang bersangkutan.
“Terkait MRC, sudah tiga kali kami panggil, namun tidak pernah hadir,” tegas Qohar.
Riza Chalid Salah Satu dari 18 Tersangka
Dalam kasus besar yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun ini, Kejagung telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka.
Di antaranya adalah sejumlah petinggi Pertamina, seperti Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Riza Chalid sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Tidak hanya itu, anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, juga ikut terseret sebagai tersangka dengan posisi sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kerugian Negara Capai Ratusan Triliun
Kejagung menyebut bahwa dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini menyebabkan kerugian negara senilai Rp 285 triliun.
Angka ini merupakan gabungan dari kerugian keuangan negara langsung dan kerugian ekonomi nasional.
Proses penyidikan masih terus berlangsung, dan Kejagung memastikan akan menelusuri jejak para tersangka yang belum hadir memenuhi panggilan, termasuk melalui kerja sama internasional.
Riza Chalid merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Mohammad Riza Chalid (MRC). Kejagung mengatakan Riza tiga kali mangkir pemeriksaan terkait kasus tersebut.
Qohar menjelaskan Riza saat ini berada Singapura. Kejagung telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura terkait keberadaan Riza.
“Kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura. Kami sudah ambil langkah-langkah, karena informasinya ada di sana,” jelas Qohar.
“Jadi langkah-langkah ini kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan bisa mendatangkan yang bersangkutan,” imbuhnya.
Qohar mengungkapkan Riza Chalid bersama tersangka HB, tersangka AN, dan tersangka GRJ menyepakati kerjasama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.
Kesepakatan yang dilakukan berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Padahal, lanjut Qohar, pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
“Kemudian menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” katanya.
Total kerugian kasus korupsi ini mencapai Rp 285 triliun. Kerugian itu bertambah dari angka yang sebelumnya diumumkan Kejagung Rp 193,7 triliun.
“Berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dipastikan jumlahnya, itu totalnya Rp 285.017.731.964.389,” kata Qohar.
Riza Chalid dan delapan orang lainnya menambah daftar panjang tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah. Sebelum Riza, anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.(*)
Berikut Daftar 18 Tersangka Kasus Korupsi Minyak Mentah
1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
4. Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
5. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
6. Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
8. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
10. Alfian Nasution (AN), VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015.
11. Hanung Budya Yuktyanta (HB), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
12. Toto Nugroho (TN), VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.
13. Dwi Sudarsono (DS), VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020
14. Arief Sukmara (AS), Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS)
15. Hasto Wibowo (HW), SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020.
16. Martin Haendra Nata (MH), Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.
17. Indra Putra Harsono (IP), Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
18. Mohammad Riza Chalid (MRC), Beneficial Owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.