Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna pada acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Agung dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), di Gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat, pada Rabu, 9 Juli 2025.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna pada acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Agung dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), di Gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat, pada Rabu, 9 Juli 2025.

Implementasikan Good Corporate Governance, JAM DATUN Gelar Perjanjian Kerja Sama dengan PT Sarana Multi Infrastruktur

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menghadiri acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Agung dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), yang dilaksanakan di Gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat, pada Rabu, 9 Juli 2025.

Perjanjian ini menandai komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara institusi penegak hukum dan badan usaha milik negara (BUMN), khususnya dalam penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Adapun perjanjian kerja sama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dengan PT Sarana Multi Infrastruktur memiliki ruang lingkup:

• Pemberian bantuan hukum;

• Pemberian pertimbangan hukum;

• Tindakan hukum lain oleh JPN dalam rangka memulihkan kekayaan negara;

• Peningkatan kompetensi sumber daya manusia;

• Kerja sama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum.

Dalam acara tersebut, Jamdatun R. Narendra Jatna juga bertindak sebagai narasumber dalam sharing session dengan tema “Good Corporate Governance”, yang mengulas tentang unsur-unsur dari tata kelola perusahaan yang baik yaitu kepatuhan dan mitigasi risiko.

Pada kesempatan ini, Jamdatun R. Narendra Jatna juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip Business Judgment Rule dalam pengambilan keputusan.

“Direksi PT Sarana Multi Infrastruktur diharapkan mampu menerapkan prinsip kehati-hatian, beritikad baik, dan tunduk pada peraturan perundang-undangan dalam setiap keputusan bisnis yang diambil,” ujar Jamdatun R. Narendra Jatna.(*)

Check Also

Kantor Polres Kabupaten Bekasi di Cikarang.

Parah, Pelapor Sudah Cabut Laporan dan Kedua Belah Pihak Sudah Berdamai, Tapi Kok Polres Bekasi Malah Masih Sengaja Menahan Terlapor di Sel Tahanan

Sungguh malang nasib warga miskin pencari keadilan di Bekasi. Warga yang dilaporkan atas dugaan pencurian …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *