Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Jampidsus Kembali Garap Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, 14 Orang Saksi Diperiksa

Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa 14 (empat belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex).

Pemeriksaan digelar di markas Pidsus Kejaksaan Agung, Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 9 Juli 2025.

Keempatbelas saksi yang diperiksa itu adalah:

1. ASR selaku Pelaksana PT Provolindo Nusa.

2. RY selaku Junior Account Officer AO BRI.

3. PP selaku Junior Account Officer ARK BRI.

4. SUS selaku Analis Kredit Korporasi BNIN tahun 2011 sampai dengan 2012.

5. KR selaku Agen Fasilitas BNI.

6. HW selaku Direktur Bisnis Ritel dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng tahun 2018.

7. PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng tahun 2018.

8. IKL selaku Direktur Utama PT Sritex.

9. AS selaku Pemimpin Divisi Local Corporate & Multinasional Company 2 tahun 2012.

10.  JRZ selaku Pemimpin Departemen Pencarian Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020.

11.  EW selaku Direktur Pengendali Risiko Kredit Bank BRI.

12.  HH selaku Officer Departemen Pencarian Pinjaman PT Bank DKI tahun 2020.

13.  ID selaku Senior Consultant pada Consultant Sadhana Advisory.

14.  CS selaku Direktur PT Provalindo Nusa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Harli Siregar menyampaikan, adapun empat belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dan kawan-kawannya.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli Siregar.(*)

Check Also

Kantor Polres Kabupaten Bekasi di Cikarang.

Parah, Pelapor Sudah Cabut Laporan dan Kedua Belah Pihak Sudah Berdamai, Tapi Kok Polres Bekasi Malah Masih Sengaja Menahan Terlapor di Sel Tahanan

Sungguh malang nasib warga miskin pencari keadilan di Bekasi. Warga yang dilaporkan atas dugaan pencurian …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *