Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan jajarannya, kembali mengorek perkara Pemberian Kredit kepada PT Sritex.
Pada Selasa, 8 Juli 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 8 (delapan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Pemeriksaan digelar di Gedung Bundar yakni markas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan jajarannya di Kejaksaan Agung. 8 Saksi yang digarap penyidik Pidsus itu adalah:
1. AS selaku Manager Health Safety Environment PT RUM.
2. SH selaku Manager General Affairs PT RUM.
3. SPR selaku Direktur Utama Bank Jateng tahun 2018 sampai dengan 2021.
4. HW selaku Perwakilan PT Sritex Jakarta.
5. WS selaku Corporate Secretary PT Sritex (Saat ini menjabat Direktur Keuangan PT Sritex).
6. RY selaku Perwakilan PT Sritex Jakarta.
7. SN selaku Tim Teknis Jasindo.
8. OS selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng tahun 2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Harli Siregar menyampaikan, adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dan kawan-kawannya.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli Siregar.(*)