Kejaksaan Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof Dr Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa, 8 Juli 2025 di Hotel Pullman, Jakarta Pusat.
Focus Group Discussion (FGD) ini bertujuan untuk memonitor evaluasi kerjasama penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan secara rutin untuk mengetahui hambatan dalam penanganan perkara sektor keuangan.
Dalam pengarahannya, Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa komitmen yang dibangun antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditujukan untuk mendorong penyelesaian perkara di sektor jasa keuangan secara tepat waktu, professional, dan terkoordinasi.
“Hasil tersebut tetap butuh perhatian khusus karena masih terdapat sejumlah tantangan dan persoalan yang perlu dibenahi bersama, terutama dalam sinkronisasi alur komunikasi agar proses hukum berjalan lebih efektif, efisien, dan transparan. Adanya forum FGD ini menjadi sangat penting sebagai ruang diskusi dan tukar pikiran dalam merumuskan solusi yang konkret dan aplikatif,” ujar Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum.
Dalam sambutannya, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana mengapresiasi atas sinergi yang telah dibangun antara OJK dengan Kejaksaan Republik Indonesia.
Hal ini dibuktikan sebanyak 152 berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) hingga bulan Juni 2025.
FGD tersebut juga menghadirkan Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Agus Sahat ST Lumban Gaol, dan Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Wiwit Puspasari, yang bertindak selaku narasumber dengan materi masing-masing membahas permasalahan permasalahan yang dihadapi dalam penanganan perkara sektor keuangan oleh OJK.
Peserta FGD dihadiri oleh para Direktur, Koordinator dan pejabat eselon III serta Jaksa Fungsional pada JAM PIDUM, sedangkan peserta dari OJK dihadiri oleh pejabat eselon II, III dan Penyidik OJK.(*)