Dugaan korupsi Proyek Digitalisasi SPBU milik PT Pertamina (Persero) bernilai Rp3,6 triliun.
Dugaan korupsi Proyek Digitalisasi SPBU milik PT Pertamina (Persero) bernilai Rp3,6 triliun.

KPPU Ungkap Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina Bernilai Rp 3,6 Triliun, Kejaksaan Agung Diminta Segera Lakukan Penyelidikan

Kejaksaan Agung Republik Indonesia diminta untuk segera turun melakukan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi kakap pada proyek bernilai Rp 3,6 triliun yang diungkap oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DKI Jakarta, Jerry Nababan, SH., meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama jajarannya untuk segera menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana korupsi kakap itu.

“KPPU telah mengungkap adanya proyek bernilai Rp 3,6 triliun yang melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat. Kini, Kejaksaan Agung harus segera bergerak, turun melakukan penyelidikan, dan membongkar tuntas kasus ini,” tutur Jerry Nababan, dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (6/7/2025).

Jerry menegaskan, Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) dan seluruh elemen masyarakat anti korupsi akan mengawal proses pengusutan kasus in.

“Kami akan mengawal prosesnya, sampai tuntas,” tandas Jerry.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai penyelidikan atas dugaan praktik diskriminasi dalam proyek digitalisasi SPBU milik PT Pertamina (Persero).

Proyek bernilai Rp3,6 triliun ini diduga melanggar prinsip persaingan usaha sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Menurut Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dugaan pelanggaran mengemuka setelah Pertamina menunjuk langsung salah satu BUMN sebagai pelaksana proyek, tanpa membuka kesempatan bagi pelaku usaha lainnya.

Penunjukan ini dilakukan dengan dalih sinergi BUMN, namun dinilai menutup ruang kompetisi dan menciptakan hambatan masuk (entry barrier).

“Proyek ini sangat strategis dan menyangkut pengawasan distribusi BBM subsidi di 5.518 SPBU Pertamina. Maka seharusnya dilakukan secara terbuka dan kompetitif,” ujar Deswin.

Proyek digitalisasi SPBU Pertamina mencakup sistem near real-time untuk memantau distribusi dan konsumsi BBM di seluruh Indonesia.

KPPU menilai bahwa mekanisme pengadaan terbuka berbasis wilayah seharusnya digunakan agar efisiensi dan kualitas dapat terukur, serta pelaku usaha lain bisa ikut berkompetisi.

KPPU juga mengingatkan bahwa Pertamina pernah dijatuhi sanksi dalam kasus serupa pada 2006 melalui Putusan KPPU No. 02/KPPU-L/2006 terkait penunjukan langsung dalam proyek desain logo.

“Penunjukan langsung tanpa proses persaingan menyalahi Pasal 19 huruf d UU No. 5 Tahun 1999 karena berpotensi mendiskriminasi pelaku usaha tertentu,” tegas Deswin.

Dengan bukti awal yang cukup, KPPU resmi memulai penyelidikan terhadap praktik pengadaan proyek digitalisasi SPBU Pertamina.Langkah ini sejalan dengan komitmen KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan dana publik dalam proyek strategis nasional.(*)

Check Also

Kantor Polres Kabupaten Bekasi di Cikarang.

Parah, Pelapor Sudah Cabut Laporan dan Kedua Belah Pihak Sudah Berdamai, Tapi Kok Polres Bekasi Malah Masih Sengaja Menahan Terlapor di Sel Tahanan

Sungguh malang nasib warga miskin pencari keadilan di Bekasi. Warga yang dilaporkan atas dugaan pencurian …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *