Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendesak aparat Kepolisian mengusut tuntas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap remaja asal Lampung di sebuah bar di Jakarta Barat.
Hal itu disampaikan Hotman Paris Hutapea saat menerima perwakilan korban di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (4/7/2025).
Remaja wanita berinisial M (15) asal Lampung menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga dilakukan oleh seorang agen prostitusi di salah satu bar di kawasan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat.
Kuasa hukum korban, Hotman Paris Hutapea, mengatakan M pada awalnya dijanjikan untuk bekerja sebagai pegawai di sebuah kafe. Sesampainya di Jakarta, M justru terjebak dalam bisnis prostitusi.
“Gadis umur 15 tahun dijanjikan bekerja di kafe tapi dijual kepada para lelaki hidup belang dalam keadaan masih perawan.,” ujarnya.
Menurutnya dalam satu malam, M harus melayani tiga laki-laki yakni warga negara asing (WNA) asal Cina dan Vietnam. Sedangkan, satu orang lagi berasal dari Indonesia. Malam setelahnya, M disebut kembali melayani dua laki-laki.
“Akhirnya M kabur dan hamil 8 bulan,” ucapnya.
Hotman Paris Hutapea mengaku sudah membuat laporan di Polda Metro Jaya pada 15 April 2025 lalu. Meski begitu, belum ada penetapan tersangka hingga saat ini.
“Tolong pak kapolda segera bar ditutup dan pelakunya ditangkap, agennya ditangkap,” tuturnya.(*)