Kepala Dinas Perumahan Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, diminta harus bertanggung jawab atas adanya proyek mencapai nilai hampir Rp 10 miliar di Rumah Susun Jatinegara (Rusun Jatinegara).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi DKI Jakarta (DPD LAKI DKI Jakarta), Jerry Nababan, mengungkapkan, pihaknya mendapat temuan adanya proyek senilai Rp 9.348.257.000 atau hampir Rp 10 miliar, yang terbuang sia-sia di Rumah Susun Jatinegara.
Proyek dengan No SPMK: 3837/RR.02.01, dengan pelaksana CV Vanindo itu diduga kuat telah terjadi kongkalikong dengan Kepala Dinas Perumahan Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, Kelik Indriyanto.
Sebab, menurut Jerry, CV Vanindo yang beralamat di Jl Radin Inten II No.8B, RT.5/RW.14, Duren Sawit, Jakarta Timur, itu tidak melaksanakan pengerjaan proyek dengan semestinya.
“Kami mendapat keluhan langsung dari sejumlah penghuni Rusun Jatinegara, bahwa pekerjaan yang dilakukan di lokasi itu fiktif. Dan, tentu saja hal itu bisa terjadi karena Kepala Dinas Perumahan DKI, sengaja tutup mata dan tidak mau mendengarkan keluhan warga,” ungkap Jerry Nababan kepada media ini, di Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Jerry pun meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan, untuk turun tangan melakukan penyelidikan terhadap proyek fiktif yang diduga masif terjadi di Dinas Perumahan Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, lanjut Jerry, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, juga harus bertindak cepat untuk memeriksa dan memecat Kepala Dinas Perumahan Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, Kelik Indriyanto dan pihak-pihak yang terlibat.
“Sampai sekarang, pihak-pihak yang terlibat dalam proyek fiktif di Rusun Jatinegara itu menutup diri, dan tidak merespon laporan warga. Termasuk Kepala Dinas, kabur-kaburan,” ucap Jerry.
Selain sejumlah proyek yang diduga fiktif yang telah terjadi, di Rumah Susun Jatinegara, ada beberapa proyek yang sedang atau akan berjalan di bulan Juni 2025.
Salah satunya adalah pengawasan pemeliharaan berkala Rumah Susun 7 (Jatinegara Kaum) yang pendaftarannya ditutup pada 13 Juni 2025.
Selain itu, ada juga pengembangan tanaman hidroponik untuk meningkatkan perekonomian warga yang sudah dimulai, dan turnamen yang berlangsung hingga 5 Juli 2025.
Disampaikan Jerry, untuk Proyek Pengawasan Pemeliharaan Berkala di Rusun Jatinegara, pendaftaran untuk pengawasan pemeliharaan berkala Rumah Susun 7 (Jatinegara Kaum) ditutup pada 13 Juni 2025.
“Sedangkan untuk Pengembangan Tanaman hidroponik yang dikembangkan di Rusunawa Jatinegara Kaum, katanya untuk meningkatkan perekonomian warga,” ujar Jerry.
Kemudian, ada juga Proyek Turnamen yang diselenggarakan di Rusunawa Jatinegara Kaum berlangsung hingga 5 Juli.
“Sejauh ini, semua proyek-proyek itu dikeluhkan para penghuni dan warga Rusun Jatinegara. Diduga fiktif semua di lokasi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Perumahan Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, tidak bisa dihubungi untuk dimintai konfirmasi dan klarifikasinya.
Jerry menambahkan, pihaknya telah menyusun laporan untuk disampaikan kepada KPK dan Kejaksaan, terkait kasus proyek di Rusun Jatinegara itu.(*)