Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) tidak menerima gugatan yang dilayangkan oleh seorang pendeta bernama Rina Sulanti Wijaya terhadap putrinya sendiri Naomi Nahuway.
Rina Sulanti Wijaya yang merupakan istri dari almarhum Pendeta Jacob Nahuway, yang merupakan pendiri dan Gembala Gereja Bethel Indonesia atau GBI Mawar Saron Kelapa Gading Jakarta Utara, diketahui berperan sebagai Penggugat dalam perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor 477/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan putusan dalam perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor 477/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr, yang diajukan oleh Rina Sulanti Wijaya (Penggugat) terhadap Naomi Nahuway (Tergugat).
Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Rabu, 25 Juni 2025, Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan Rina Sulanti Wijaya tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard alias N.O, karena kurangnya pihak yang harus hadir dalam persidangan.
Anggota Tim Hukum Naomi Nahuway, Jerry Nababan, mengungkapkan, gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Rina Sulanti Wijaya itu tidak layak dilakukan terhadap putrinya sendiri.
“Putusan Majelis Hakim menyebut dalam amar putusan bahwa gugatan itu tidak dapat diterima,” tutur Jerry Nababan, dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).
Sehari setelah putusan, Naomi Nahuway memberikan keterangan pers di sebuah warung kopi di kawasan Pulomas, Jakarta Timur.
Didampingi oleh kuasa hukumnya dari Kantor Hukum JHN & Partners, Naomi mengucapkan syukur atas putusan tersebut.
“Saya bersyukur kepada Tuhan karena pengadilan telah memutuskan bahwa gugatan Ibu Rina tidak dapat diterima. Saya juga berterima kasih kepada tim hukum saya yang telah berjuang selama ini,” ujar Naomi.
Hadir mendampingi Naomi, antara lain tim kuasa hukumnya Jerry Nababan, Fahmi Fitra Jaya, Nick Carter Simanullang, Hardius Karo Karo, Santos Simbolon, dan Riston Sinambela (Aktivis Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Jakarta).
Fahmi Fitra Jaya, salah satu pengacara Naomi, menjelaskan bahwa kasus ini telah berjalan cukup lama. Selama 302 hari.
“Perkara ini berlangsung selama 302 hari, sejak pertama kali diajukan pada 30 Juli 2024 hingga putusan hari ini. Kami bersyukur bahwa pengadilan telah memutuskan dengan benar,” ungkap Fahmi.
Di tempat yang sama, anggota kuasa hukum Naomi, Jerry Nababan menyarankan agar Rina Sulanti Wijaya (yang merupakan ibu kandung Naomi) untuk berdamai.
“Kami menyarankan Ibu Rina untuk berdamai saja dengan Naomi. Ingatlah kebaikan almarhum Pendeta Jacob Nahuway (ayah Naomi) semasa hidupnya. Daripada terus berseteru, lebih baik Ibu Rina mencabut laporan polisi terhadap Naomi yang masih berjalan di Polres Metro Jakarta Utara,” ujar Jerry Nababan.
Kasus ini bermula dari sengketa akta kelahiran Naomi Nahuway yang terbit tahun 2019, di mana nama marga ‘Nahuway’ tercantum dalam dokumen tersebut.
Rina Sulanti Wijaya sebagai ibu kandung Naomi menggugat hal ini, namun pengadilan memutuskan gugatannya tidak dapat diterima.
Sementara itu, proses hukum terkait laporan Rina di Polres Metro Jakarta Utara (di mana Naomi diperiksa sebagai Terlapor pada 8 November 2024) masih berlangsung. Naomi Nahuway dan tim hukumnya berharap agar tidak ada lagi upaya hukum lanjutan dan mengedepankan rekonsiliasi keluarga.(*)