Oditur Militer atau Jaksa Militer China mendatangi gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) di Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juni 2025.
Kehadiran Jaksa Militer dari Negeri Tirai Bambu itu dalam rangka memperkuat sinergi penegakan hukum melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kunjungan delegasi Chinese PLA’s Miltary Procuratorate itu diterima oleh Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin melalui Plt Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho, S.H., M.Hum.
Pertemuan digelar di Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menyampaikan, kunjungan ini dalam rangka mempererat hubungan dan sinergi di bidang penegakan hukum militer.
“Perwakilan Kejaksaan RI dipimpin langsung oleh Plt Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho, S.H., M.Hum, untuk menyambut Prosecutor General of Military Procurate Hod Major General Zhang Jin beserta delegasi,” ujar Harli Siregar.
Kunjungan ini merupakan agenda penting untuk memperkenalkan lebih dalam mengenai tugas dan fungsi satuan kerja Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate.
Dalam kesempatan ini, Jampidmil Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho, S.H., M.Hum,memaparkan secara komprehensif mengenai peran dan wewenang satuan kerjanya sebagai unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Oditurat, serta penanganan perkara koneksitas.
Kejaksaan Republik Indonesia sendiri adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam struktur organisasinya, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung Republik Indonesia merupakan salah satu Jaksa Agung Muda yang berada di bawah Jaksa Agung.
Pada kesempatan tersebut, Jampidmil Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho, S.H., M.Hum, memaparkan mengenai tugas dan wewenang Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung.
Adapun tugas dan wewenangnya meliputi koordinasi teknis penuntutan yang dilaksanakan oleh Oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
Dalam menjalankan tugasnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung Republik Indonesia memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:
- Perumusan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan Oditurat dan penanganan perkara koneksitas;
- Pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan Oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas;
- Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang teknis penuntutan Oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas;
- Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga, baik di dalam maupun di luar negeri, di bidang koordinasi teknis penuntutan Oditurat dan penanganan perkara koneksitas, serta peningkatan kualitas SDM;
- Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas koordinasi teknis penuntutan Oditurat dan penanganan perkara koneksitas;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Kunjungan delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama internasional dalam penegakan hukum, khususnya di bidang pidana militer dan penanganan perkara koneksitas.
Delegasi juga mendapatkan kesempatan untuk sesi tanya jawab untuk mendalami materi yang telah dipaparkan.(*)