Situasi Penggerebekan dilakukan Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat di gudang pupuk yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan oli palsu dalam jumlah banyak, di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, pada Minggu (25/5/2025).
Situasi Penggerebekan dilakukan Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat di gudang pupuk yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan oli palsu dalam jumlah banyak, di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, pada Minggu (25/5/2025).

Didalangi Oknum Anggota DPR, Polisi Diduga Masuk Angin Bongkar Bisnis Ilegal Oli Palsu di Sulawesi Barat

Oknum Polisi di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, diduga berkolaborasi dengan oknum anggota DPR dan keluarganya dalam bisnis ilegal oli palsu.

Kasus yang terbongkar pada akhir Mei 2025 lalu itu, kini tak kedengaran lagi kelanjutannya. Diduga, oknum polisi telah masuk angin dalam membongkar kasus ini lantaran disinyalir telah ada intervensi dari oknum anggota DPR berinisial A.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DKI Jakarta, Jerry Nababan, menyampaikan, tim dari Mabes Polri mesti segera turun tangan membongkar tuntas kasus bisnis ilegal oli palsu yang terjadi di Polewali Mandar, Sulawesi Barat itu.

“Kami menemukan indikasi bahwa kasus ini telah masuk angin. Sampai kini, tidak jelas proses pengusutannya,” tutur Jerry Nababan, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Jerry mengungkapkan, pada saat Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat menggerebek gudang pupuk bersubsidi yang terletak di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, pada Minggu (25/5/2025). Gudang tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan oli palsu dalam jumlah banyak.

“Saat itu, anggota DPR berinisial A juga ada di lokasi. Sebab, ternyata gudang itu adalah milik adik ipar si anggota DPR. Mereka mengoperasikan bisnis ilegal itu secara bersama-sama,” ungkap Jerry Nababan.

Disampaikan Jerry, dari hasil investigasi yang dilakukan tim Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, ada intervensi dari oknum anggota DPR RI berinisial A itu terhadap proses pengusutan yang dilakukan tim dari Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat.

“Karena itu, selain Tim Mabes Polri harus turun tangan membongkar kasus ini, kami juga meminta agar pimpinan DPR dan Fraksi tempat berlindung oknum anggota DPR berinisial A itu segera memanggil dan memecat dari kursi DPR maupun dari Partai,” tegas Jerry Nababan.

Dari penelusuran wartawan, oknum anggota DPR RI yang diduga menjadi dalang bisnis ilegal oli palsu berinisial A itu adalah anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Ajbar Abdul Kadir alias Ajbar, S.P., adalah anggota Komisi IV DPR RI, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Sulawesi Barat.

“Saya tidak kenal, adinda. Dia (Ajbar Abdul Kadir-Red) pendatang baru,” ujar salah seorang politisi senior PAN di DPR RI, yang tak berkenan disebutkan namanya, ketika dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, ramai diberitakan, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat menggerebek gudang pupuk bersubsidi yang terletak di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, pada Minggu (25/5/2025). Gudang tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan oli palsu dalam jumlah banyak.

Penggerebekan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Subdirektorat Industri, Perdagangan, dan Asuransi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sulbar selama dua bulan terakhir.

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian menemukan sekitar 928 kardus berisi oli ilegal dan oplosan dari berbagai merek dan jenis.

Direktur Reskrimsus Polda Sulbar, AKBP Prof. Saprodin, menjelaskan bahwa oli-oli tersebut tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI), segel resmi, serta menggunakan kemasan yang menyerupai produk asli namun dengan kualitas isi yang sangat berbeda. Oleh karena itu, kuat dugaan bahwa produk tersebut merupakan barang ilegal atau palsu.

“Barang yang masuk jumlahnya sekitar 900 kardus lebih. Baru sebagian kecil yang sempat terjual. Total keseluruhannya setara dengan satu kontainer. Isi per kardus bervariasi, ada yang berisi 24, 12, 10, hingga 6 botol, tergantung jenis dan mereknya,” kata Prof. Saprodin, Minggu (25/5/2025).

Tak berhenti sampai di situ, pihak kepolisian lalu mendatangi sebuah bengkel di wilayah setempat. Dari bengkel tersebut aparat kepolisian kembali mengamankan 681 kardus oli palsu berbagai merek.

Penyidik kini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap pemilik gudang pupuk. Dugaan sementara, oli-oli ilegal tersebut disebarkan melalui jalur distribusi tertentu yang saat ini sedang ditelusuri lebih lanjut.

“Kami akan dalami semua kemungkinan, termasuk jaringan distribusi dan siapa saja yang terlibat di dalamnya,” tegas AKBP Saprodin.

Sementara itu, Kasubdit Indagsi Polda Sulbar, AKBP Ivan Wahyudi, yang turut memimpin penggerebekan di lokasi, menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk peredaran barang ilegal, khususnya oli palsu yang dapat merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas ekonomi daerah.

“Kami berkomitmen untuk menumpas peredaran barang ilegal demi menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi konsumen di Provinsi Sulawesi Barat,” ucap Ivan secara terpisah.

Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal tegas dari Polda Sulbar terhadap pelaku usaha nakal yang memperjualbelikan produk ilegal dan tidak sesuai standar.

Penyelidikan masih terus berlangsung untuk membongkar jaringan yang lebih luas di balik distribusi oli ilegal ini. “Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Sulbar,” pungkas Ivan.(*)

Check Also

Jaksa Agung Burhanuddin Dukung Pemeriksaan Kinerja BPK RI Demi Penanganan Perkara Pidana yang Efektif dan Akuntabel.

Jaksa Agung Burhanuddin Dukung Pemeriksaan Kinerja BPK RI Demi Penanganan Perkara Pidana yang Efektif dan Akuntabel

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menyambut baik pelaksanaan Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan atas …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *